Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi Kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan eksekutif terhadap diajukannya Raperda inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (21/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi, Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Jajaran Kepala SKPD, Camat dam lurah se Banyuwangi.
Wabup Mujiono saat membacakan tanggapan eksekutif terhadap Raperda inisiatif tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan materi muatan yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah tentang pelindungan pekerja migran indonesia.
Namun demikian eksekutif mengusulkan perlunya dilakukan penyesuaian nomenklatur pada undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, mengingat saat ini undang-undang dimaksud telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
“Eksekutif mengusulkan agar urutan pasal, serta pasal yang memuat penunjukan pasal dicek kembali untuk menghindari ketidaksesuaian penomoran pasal,” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.
Selanjutnya,agar terdapat konsistensi antara ketentuan yang terdapat dalam ruang lingkup dan batang tubuh, eksekutif mengusulkan untuk menambah 1 (satu) BAB baru yang mengatur mengenai peran serta masyarakat.
Untuk guna kepastian hukum, eksekutif mengusulkan agar pasal 11 dibuat menjadi 2 ayat, yakni ayat (1) yang berisi persyaratan pekerja migran Indonesia daerah yang akan bekerja ke luar negeri, sedangkan ayat (2) nya berisi ketentuan mengenai klasifikasi pekerja migran yang wajib terdaftar di dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, ditegaskan bahwa ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan daerah kabupaten.
Oleh karena itu, eksekutif memandang perlunya pengaturan sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih tegas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemidanaan sebagai ultimum remedium.
“Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis dan/atau redaksional akan kami sampaikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” ucap Wabup Mujiono mengakhiri tanggapannya.
Related posts

Gandrung Sewu: Saat Budaya Bertemu Inovasi dan Kreativitas
KABARIJEN.COM – Bertemakan Payung Agung ‘The Diversity of Culture’, Gandrung Sewu membuka jendela keragaman dan kekayaan budaya nusantara yang hidup berdampingan secara harmonis di Banyuwangi. Festival Gandrung Sewu kembali memukau ribuan penonton yang memadati Pantai Marina Boom, Sabtu (26/10/2024). Sebanyak 1.350 penari Gandrung Sewu menampilkan…
Dam Singir: Simbol Kekokohan Arsitektur Belanda di Banyuwangi
KABARIJEN.com – Dam Singir, yang terletak di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, menjadi simbol kekokohan arsitektur Belanda yang masih lestari hingga kini. Bangunan monumental ini memancarkan keindahan dan kehandalan strukturalnya yang tak tertandingi. “Dam Singir bukan hanya bangunan bersejarah, tetapi juga peninggalan berharga yang mencerminkan…
Rayakan Hari Wayang Nasional, Banyuwangi Gelar Festival Wayang Kulit Selama Tiga Hari
KABARIJEN.com – Memperingati Hari Wayang Nasional yang jatuh setiap 7 November, Banyuwangi Festival menggelar Festival Wayang Kulit 2023. Selama 3 hari (6 – 8 November), setiap malam ditampilkan pertunjukan wayang yang digelar di Lapangan RTH Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Pertunjukan tersebut menampilkan parade 3 dalang…
PT BSI Dukung Petik Laut Nelayan Pancer Banyuwangi
KABARIJEN.com – PT Bumi Suksesindo (PT BSI) turut mendukung perayaan upacara tradisi petik laut yang dilakukan masyarakat Kampung Nelayan Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Tradisi petik laut ke-48 itu, merupakan perayaan yang sangat ditunggu-tunggu oleh warga setempat. Hari pertama perayaan ini diawali dengan doa…
Dijuluki Raja Ampatnya Banyuwangi, Pulau Bedil Jadi Primadona Libur Lebaran
KABARIJEN.com – Pesona Bahari Banyuwangi, Jawa Timur, cukup menyedot perhatian wisatawan pada masa libur Lebaran 2026. Salah satu destinasi yang menjadi primadona adalah Pulau Bedil, yang terletak di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Destinasi yang kerap dijuluki sebagai “Raja Ampatnya Banyuwangi” ini mencatatkan kunjungan…
Pulau Bedil Jadi Magnet Wisata Baru Banyuwangi Saat Musim Liburan
KABARIJEN.com – Pesona Pulau Bedil, yang dijuluki ‘Raja Ampat-nya Banyuwangi’, kian menyedot perhatian wisatawan. Destinasi eksotis yang berlokasi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, ini terus mengalami lonjakan kunjungan yang signifikan, terutama saat momen hari libur dan libur Natal dan Tahun…
Akses Mulus ke Pulau Bedil, Disbudpar Apresiasi Peran CSR
Banyuwangi – Destinasi wisata baru Pulau Bedil, yang terletak di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, langsung diserbu ribuan wisatawan. Pulau ini, dengan pemandangan darat dan bawah laut yang eksotis, bahkan dijuluki sebagai Raja Ampatnya Banyuwangi. Kabid Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata…
Pulau Merah Banyuwangi Banjir Pengunjung saat Libur Lebaran
KABARIJEN.com – Pantai Pulau Merah atau Red Island, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, jadi primadona wisatawan selama libur lebaran Idul Fitri 2025. Bahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi mencatat, terhitung mulai tanggal 28 Maret-7 April, lonjakan pengunjung mencapai 300 persen dibanding…