Trending News

Berita Terbaru

DPRD Banyuwangi Tuntaskan Lima Raperda 2025, Prioritaskan Penyelesaian Regulasi Lain
Daerah

DPRD Banyuwangi Tuntaskan Lima Raperda 2025, Prioritaskan Penyelesaian Regulasi Lain 

KABARIJEN.com – DPRD Banyuwangi memaparkan perkembangan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari total 11 target raperda, lima di antaranya telah disahkan sepanjang tahun berjalan.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang masih dalam proses.

“Lima raperda sudah tuntas, sementara enam lainnya masih dalam berbagai tahapan pembahasan. Semua kami kawal agar sesuai target dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Adapun lima raperda yang telah disahkan meliputi:

  1. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024;
  2. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
  3. Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025–2029;
  5. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, empat raperda tengah dibahas bersama eksekutif, yaitu:

  1. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025–2045;
  2. Raperda Inovasi Daerah;
  3. Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  4. Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Masih terdapat dua raperda yang belum dibahas, yakni:

  1. Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  2. Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Masrohan menegaskan bahwa dua raperda tersebut beserta sisa regulasi lain akan masuk dalam prioritas Propemperda 2026.

“Setiap usulan raperda wajib memenuhi kriteria seleksi yang ketat. Tidak semua bisa langsung masuk jika tidak sesuai aturan, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah,” terangnya.

Menurut Masrohan, proses penyusunan Propemperda mengacu pada sejumlah ketentuan utama seperti perintah undang-undang, keterkaitan dengan regulasi lain, kelanjutan program sebelumnya, serta urgensi bagi pembangunan daerah.

Selain itu, aspek perlindungan HAM, kesetaraan gender, lingkungan hidup, hingga dukungan terhadap investasi juga menjadi pertimbangan penting.

“Regulasi yang kami susun harus mendukung kesejahteraan masyarakat, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjadi kebutuhan daerah. Prinsipnya, tidak boleh menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Masrohan.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Required fields are marked *