Trending News

Berita Terbaru

DPRD Banyuwangi Soroti Ketimpangan Belanja dan Dorong Kajian Menyeluruh APBD 2026
Daerah

DPRD Banyuwangi Soroti Ketimpangan Belanja dan Dorong Kajian Menyeluruh APBD 2026 

KABARIJEN.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kesepakatan bersama atas Peraturan Daerah tentang APBD Banyuwangi Tahun 2026. Pimpinan Banggar, Michael Edy Hariyanto, menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal daerah agar pembangunan tetap berjalan optimal.

Michael menyoroti kondisi belanja daerah yang dinilai masih belum ideal. Menurutnya, porsi belanja operasional masih jauh lebih besar dibanding belanja modal, sementara pemenuhan mandatory spending untuk pendidikan, kesehatan, pegawai, dan infrastruktur belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Artinya, konstruksi fiskal kita memang belum proporsional dan sehat. Momentum ini harus menjadi ruang evaluasi diri agar perencanaan dan pelaksanaan APBD lebih cermat, efektif, dan akuntabel,” kata Michael.

Ia menambahkan bahwa berbagai prestasi yang diraih Banyuwangi tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Penghargaan, kata dia, seharusnya menjadi pemacu untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Esensi penghargaan itu adalah cambuk agar kita terus bergerak maju, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Banggar menilai bahwa desain APBD yang baik adalah APBD yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, berpihak pada kepentingan masyarakat luas, dan memiliki dasar regulasi yang kuat. Michael menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan harus dapat diukur melalui capaian indeks pembangunan daerah.

Catatan berikutnya berkaitan dengan rencana pemanfaatan Dana Abadi Daerah yang bersumber dari penjualan sebagian saham Pemerintah Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Michael menyebut isu tersebut telah berkembang luas di ruang publik sehingga dibutuhkan kajian menyeluruh.

“Pemanfaatan dana abadi harus dikaji secara komprehensif dari sisi regulasi dan kemanfaatannya. Ini harus dilakukan hati-hati, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan Banyuwangi,” tegasnya.

Catatan ketiga menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dianggap sebagai hak konstitusional sekaligus bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Michael menegaskan bahwa pelaksanaan Pokir DPRD juga menjadi indikator efektivitas Tri Fungsi DPRD.

“Oleh sebab itu, DPRD mendorong agar Pokir dilaksanakan dengan mekanisme dan prosedur yang benar, transparan, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

Banggar DPRD berharap catatan tersebut menjadi landasan perbaikan bersama agar APBD 2026 dapat dilaksanakan secara lebih terukur dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Banyuwangi.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Required fields are marked *