KabarIjen
Pemerintahan

Ratusan Kades Di Bondowoso Terima Pengesan Perpanjangan Masa Jabatan

PJ Bupati Bondowoso saat mengesahkan masa perpanjangan jabatan kades.

KABARIJEN.com- Sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur masuk dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan.

Sedikitnya ada 183 Kepala Desa di Kota Tape ini yang mendapatkan penambahan masa jabatan. Dari itu masa jabatan mereka bertambah selama dua tahun.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan.

Penyerahan SK tersebut diberikan oleh Pj Bupati Bambang Soekwanto di Pendopo Raden Bagus Asra yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD, Ahmad Dhafir.

Bambang meminta agar para kades yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan peranannya sebagai orang nomor satu di wilayah desa masing-masing.

“Hakekat pembangunan desa adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun desa,”ungkapnya usai acara, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, Kepala desa merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing desa. Oleh karena itu, Bambang berharap, seluruh kepala desa mampu memberikan kontribusi lebih kepada pemerintah dalam hal pembangunan.

“Semoga kedepan para kepala desa mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di kabupaten Bondowoso,”terangnya.

Selain Pj Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, hadir pula dalam kegiatan tersebut yakni Pj Sekda, Camat se-Bondowoso para istri kepala desa yang masuk dalam perpanjangan masa jabatan dan sejumlah undangan lainnya. (budhi)

Related posts

Tetap Produktif Pasca-Libur: Ucapan Selamat Datang Kembali dari DPRD Banyuwangi

Tim Kabar Ijen
2 tahun ago

Kegiatan Blasting Tambang Emas di Banyuwangi, Terukur dan Ramah terhadap Wisata

Tim Kabar Ijen
2 tahun ago

Pastikan Pemeliharaan Benar, Pj Bupati Bondowoso Tinjau Proyek Pelebaran Jalan di Berbagai Lokasi

Tim Kabar Ijen
3 tahun ago
Exit mobile version