KABARIJEN.com – Bapemperda DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja membahas surat usulan eksekutif terkait Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).
Rapat tersebut juga menjadi forum awal penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2026 mendatang.
Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, menjelaskan rapat itu merupakan tindak lanjut dari surat resmi Bupati Banyuwangi kepada lembaga legislatif.
Usulan tersebut menjadi rancangan ketiga yang diajukan di luar Propemperda tahun 2025 dan memerlukan kajian mendalam lintas fraksi.
Masrohan menegaskan, setiap usulan di luar program tahunan tidak bisa langsung diterima tanpa pembahasan dan analisa urgensi.
“DPRD harus memastikan Raperda ini memang mendesak dan dibutuhkan mengingat waktu tahun anggaran 2025 tersisa dua bulan,” jelasnya.
Menurutnya, kehati-hatian Bapemperda menjadi prinsip utama agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Setiap produk hukum harus sah secara yuridis dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu.
Selain membahas Raperda DAD, forum tersebut juga melakukan sosialisasi rencana penyusunan Propemperda Banyuwangi tahun 2026.
Bapemperda mengajak seluruh anggota DPRD untuk mengajukan usulan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi lokal Banyuwangi.
Masrohan menjelaskan, syarat dasar pembentukan Raperda meliputi judul, latar belakang, kajian filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup pengaturan.
Raperda yang bersifat khusus dapat memuat nilai-nilai lokal atau kearifan daerah yang menjadi karakter khas Banyuwangi.
“Semua telah kami siapkan dalam format usulan resmi agar proses pembahasan berjalan terarah,” ujarnya dalam rapat internal.
Bapemperda juga menegaskan penyusunan Propemperda harus sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah.
Ia berharap seluruh Raperda 2026 mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan serta pemerintahan bersih.
