KabarIjen
Daerah

Propemperda 2026 Disahkan, DPRD Banyuwangi Fokus 17 Raperda Strategis

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan

KABARIJEN.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan sebanyak tujuh belas judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Sabtu malam (29/11/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, dalam laporannya menjelaskan bahwa Bapemperda telah melakukan seleksi menyeluruh terhadap setiap usulan raperda baik yang berasal dari inisiatif dewan maupun dari pemerintah daerah. Menurutnya, penyusunan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan regulasi.

“Kami memprioritaskan raperda yang merupakan perintah undang-undang, berkaitan dengan regulasi lain, menjadi kelanjutan program tahun sebelumnya, serta memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Ahmad Masrohan di hadapan forum paripurna.

Ia menambahkan bahwa orientasi penyusunan Propemperda juga memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, kelestarian lingkungan, dan kepastian berinvestasi. “Raperda yang kami tetapkan harus relevan, dapat dilaksanakan, tidak tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses seleksi, Bapemperda juga melakukan analisis kebutuhan dengan mengukur urgensi regulasi, mengevaluasi realisasi propemperda tahun-tahun sebelumnya, serta menyesuaikan kemampuan anggaran penyusunan perda agar proporsional.

Beberapa raperda kumulatif yang masuk dalam daftar prioritas 2026 di antaranya terkait pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta penyusunan APBD 2027. Sejumlah raperda lainnya mencakup pengelolaan barang milik daerah, rencana pembangunan industri hingga 2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan kearsipan, serta sistem pendidikan daerah.

Selain itu, DPRD juga menetapkan raperda mengenai pembentukan perangkat daerah, bangunan gedung, pemberian insentif investasi, dan penyelenggaraan ketertiban umum beserta perlindungan masyarakat. Regulasi tentang kawasan tanpa rokok turut masuk dalam prioritas.

Ahmad Masrohan mengungkapkan bahwa sebagian besar raperda, yakni sepuluh judul, berasal dari usulan Bupati Banyuwangi. Sementara sisanya merupakan inisiatif DPRD, meliputi raperda perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi, penetapan desa, pembentukan produk hukum daerah, serta regulasi pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota dewan atas penyusunan Propemperda 2026. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai pijakan penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah.

“Propemperda ini menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Semoga setiap raperda yang disusun mampu memperkuat kemajuan Banyuwangi,” ujar Ipuk.

Berikut daftar 17 judul Raperda Banyuwangi Tahun 2026:

Untuk daftar kumulatif terbuka, terdapat tiga Raperda yaitu:

  1. Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
  2. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;
  3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, 14 Raperda prioritas Propemperda 2026 yang turut disahkan meliputi:

  1. Raperda Barang Milik Daerah (usulan bupati);
  2. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025–2045 (usulan bupati, sisa 2025);
  3. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (usulan bupati, sisa 2025);
  4. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan (usulan bupati);
  5. Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (usulan bupati);
  6. Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (usulan bupati);
  7. Raperda Bangunan Gedung (usulan bupati);
  8. Raperda Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal (usulan bupati);
  9. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (usulan bupati, sisa 2025);
  10. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (usulan bupati);
  11. Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Banyuwangi (usulan DPRD, sisa 2025);
  12. Raperda Penetapan Desa (usulan DPRD);
  13. Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah (usulan DPRD, sisa 2025);
  14. Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (usulan DPRD).

Related posts

DPRD Banyuwangi Dorong Pembangunan Rumah Potong Unggas yang Penuhi Standar Higienis

Tim Kabar Ijen
2 tahun ago

Gudang Kayu Bekas di Banyuwangi Ludes Terbakar

Tim Kabar Ijen
3 tahun ago

Kegiatan Blasting Tambang Emas di Banyuwangi, Terukur dan Ramah terhadap Wisata

Tim Kabar Ijen
2 tahun ago
Exit mobile version