KABARIJEN.com – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj Siti Mafrohatin Ni’mah prihatin tingginya angka permohonan nikah usia di bawah 18 tahun.
“Pemerintah harus turun tangan dan melindungi anak-anak agar mereka tetap bisa menikmati pendidikan dan masa depan,” kata Hj Ni’mah.
Ia menekankan, pernikahan dini berdampak negatif pada kesehatan reproduksi anak, termasuk risiko keguguran dan komplikasi persalinan yang berbahaya.
“Anak yang menikah terlalu muda belum matang secara mental, sehingga sulit menghadapi konflik rumah tangga maupun perbedaan karakter pasangan,” ujarnya.
Selain itu, pendidikan dan ekonomi anak-anak terhambat akibat menikah dini, yang sering menimbulkan masalah sosial hingga perceraian di kemudian hari.
Panitera Muda PA Banyuwangi, Moch. Nur Prehantoro, menyebutkan hingga 28 Oktober 2025 terdapat 557 permohonan dispensasi kawin yang diterima pengadilan.
“Dari jumlah itu, kami sudah memutuskan 550 kasus, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan pertimbangan lebih lanjut,” ujar Nur Prehantoro.
Rata-rata permohonan setiap bulan mencapai 31 sampai 79 pemohon, dengan kondisi psikologis dan sosial yang berbeda-beda tiap anak, tambahnya.
PA Banyuwangi menggandeng Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan & KB untuk menilai aspek psikologis dan sosial calon pengantin.
“Dinas Kesehatan juga memberikan rekomendasi terkait kondisi kesehatan calon mempelai sebagai syarat dispensasi kawin,” jelas Nur Prehantoro.
Langkah kolaboratif ini memastikan keputusan pengadilan tidak merugikan fisik maupun mental anak yang menikah dini.
Hj Ni’mah berharap pemerintah daerah bersikap serius agar kasus nikah dini menurun dan generasi muda Banyuwangi tetap berpendidikan.
“Dengan pengawasan yang ketat, kita bisa melindungi anak-anak agar masa depan mereka tidak terhenti karena menikah dini,” pungkasnya.
