KABARIJEN.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi memastikan daging ayam yang dijual di sejumlah pasar tradisional aman dikonsumsi. Kepastian ini diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan lapangan menggunakan metode uji cepat (rapid test).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengambil sampel daging ayam dari berbagai titik penjualan di pasar tradisional. Uji cepat dilakukan untuk mendeteksi adanya formalin atau bahan kimia lain yang sering disalahgunakan pada produk pangan.
“Hasilnya, seluruh sampel yang kami periksa tidak mengandung formalin maupun zat berbahaya lainnya. Kondisi organoleptiknya, seperti bau dan tekstur, juga menunjukkan daging dalam keadaan segar,” ujar Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto.
Meski begitu, Nanang mengakui pengawasan terhadap pemotongan unggas belum bisa mencakup seluruh pelaku usaha, terutama yang berskala kecil. Menurutnya, sebagian besar pengawasan rutin baru dilakukan pada pemotongan unggas berskala besar yang memiliki sistem lebih terstruktur.
“Pemotongan kecil yang dilakukan di rumah, misalnya hanya 10–15 ekor lalu dijual, seringkali luput dari pantauan. Karena itu, pemeriksaan acak seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan pangan,” jelasnya.
Dispertan Banyuwangi berencana memperluas cakupan pemeriksaan, termasuk mengintensifkan edukasi kepada pelaku usaha agar menjaga kebersihan dan kualitas daging yang mereka jual.
“Tujuan kami adalah memberi rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan daging unggas yang beredar benar-benar layak konsumsi,” tegas Nanang.
